Sepertinya Pemblokir Iklan Anda Aktif
Maaf, Sayangnya blog ini tidak bisa hidup tanpa bantuan dari iklan.
Mohon nonaktifkan terlebih dahulu Pemblokir iklan (misal: Adblock) khusus untuk blog ini.
Setelah Anda menonaktifkan AdBlock, silahkan reload halaman ini.
Terima Kasih, semoga anda selalu dimudahkan pada setiap usaha, serta semoga Tuhan menambah kualitas kesehatan anda sekeluarga.

Jabat tangan
FaRo.

Malang, 21 Oktober 2013, Menurut edaran rektor UB yang ditandatangani 18 Oktober 2013, karcis masuk ke Universitas Brawijaya dinyatakan gratis bagi pengendara sepeda motor dan mobil, namun ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengendara, yaitu
pembedaan jalur masuk gerbang bagi pengendara, ya kali ini gerbang masuk Universitas Brawijaya di jalan veteran dibagi dua, yaitu gerbang barat (dekat Fakultas Kedokteran UB) hanya untuk mobil saja, sedangkan untuk pengendara sepeda motor, gerbang masuk ada di gerbang timur dekat BNI'46.

Untuk gerbang keluar tetap bisa menggunakan semua gerbang.

ini foto surat edaran rektor :
Karcis Masuk Universitas Brawijaya Gratis

Tentunya hal ini menjadi kabar gembira bagi para mahasiswa yang biasanya menanti mobil untuk masuk gratis.

oiya dikutip dari blog PTIIK UB :
Walaupun gratis, civitas akademika wajib meminta karcis masuk kepada penjaga gerbang saat memasuki area kampus serta wajib menunjukkan STNK dan karcis masuk saat keluar area kampus. Yang perlu diperhatikan adalah karcis masuk harus disimpan dan jangan diletakkan sembarangan. Semisalkan ditinggal bersama kendaraan di parkiran, begitu pula dengan STNK. Bukti karcis masuk ini juga merupakan salah satu syarat untuk mengklaim jika terjadi kehilangan kendaraan bermotor di area kampus.

Semoga Bahagia..

Post link : http://www.blognafaro.com/2013/10/karcis-masuk-universitas-brawijaya-gratis.html

Karcis Masuk Universitas Brawijaya Gratis

Karcis Masuk Universitas Brawijaya Gratis
Ringkasan : Menurut edaran rektor UB yang ditandatangani 18 Oktober 2013, karcis masuk ke Universitas Brawijaya dinyatakan gratis bagi pengendara sepeda motor dan mobil, namun ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengendara .
Jumlah Kata : | Dipublikasikan pada Monday, October 21, 2013
 
Top