Sepertinya Pemblokir Iklan Anda Aktif
Maaf, Sayangnya blog ini tidak bisa hidup tanpa bantuan dari iklan.
Mohon nonaktifkan terlebih dahulu Pemblokir iklan (misal: Adblock) khusus untuk blog ini.
Setelah Anda menonaktifkan AdBlock, silahkan reload halaman ini.
Terima Kasih, semoga anda selalu dimudahkan pada setiap usaha, serta semoga Tuhan menambah kualitas kesehatan anda sekeluarga.

Jabat tangan
FaRo.

"Beberapa teman bertanya : Bagaimana hukumnya seorang imam membaca kalimat dalam al Quran yang semestinya dibaca panjang dua harakat seperti mad thabi'i, namun dibaca pendek satu harakat, sahkah sholat makmumnya? saya jawab : itu tafsil, kalau tidak salah seperti maaliki dibaca maliki hukumnya tidak mengapa karena tidak mengubah arti, namun jika salah seperti shiraatha dibaca shirata maka ini salah karena merusak makna, hukumnya haram dan membatalkan sholat."
itulah kutipan kata pengantar dari buku kecil berjudul "Nasehat Untuk Para Pembaca al Quran", diterbitkan oleh Pesantren Ilmu Al Quran Singosari - Malang. Buku ini menganjurkan pembacanya untuk memusyawarahkan kepada masyarakat.

Seluruh Ulama (sahabat Rasullullah dan murid-muridnya hingga kini) bersepakat bahwa membaca al Quran dengan benar (bertajwid) adalah wajib 'ain. Dan membaca dengan salah adalah haram, dan wajib diingatkan dan dibetulkan berdasarkan hadist, Dari Abi Darda' r.a, ia berkata : Rasulullah s.a.w telah mendengar seorang laki-laki membaca al Quran lantas salah baca". Rasulullah pun bersabda : "Berilah petunjuk saudara kalian (benahi kesalahannya)".

Secara umum, ada 2 macam tipe kesalahan, yaitu jali dan khofi.
jali adalah kesalahan yang mencolok, seperti salah lafadz, menambah dan mengurangi huruf.
khofi adalah kesalahan yang samar, seperti bacaan 'alaihim dibaca 'alaihem.

Hukum shalat bagi orang yang salah baca al Quran :
1. Salah baca dalam I'rab (susunan kalimat) yang merusak arti adalah membatalkan shalat menurut ulama' terdahulu. sedangkan ulama' modern berselisih :
a. menurut sekelompok mereka, hukumnya tidak membatalkan.
b. menurut sekelompok yang lain, mengikuti pendapat ulama' terdahulu yang membatalkan shalat adalah agar lebih berhati-hati.
adapun kelompok yang berpendapat tidak membatalkan shalat adalah memberi kelonggaran karena manusia umumnya tidak mengetahui segi-segi i'rab.
contoh i'rab seperti bacaan innallaha, dibaca innallahu.
salah i'rab juga menurut umumnya ulama adalah, tidak mentasydidkan yang tasydid dan tidak memanjangkan yang panjang sehingga arti kalimat sangat berbeda, maka hal tersebut bagi kebanyakan ulama membatalkan sholat. sedangkan yang Ashah (paling benar) adalah tidak merusak shalat.
2. salah baca huruf, seperti tulisan sin dibaca syin, maka membatalkan shalat.
3. menambah huruf maka membatalkan shalat.
4. mengurangi huruf, jika tidak merusak arti maka tidaklah membatalkan shalat, sedangkan jika merusak arti maka membatalkan shalat. 

Hukum bermakmum kepada imam yang salah.
bermakmum pada imam yang salah membaca al Quran sehingga merusak makna surat maka tidak sah shalatnya.
Adapun makmum yang Qari' (yang baik bacaannya) tidaklah sah bermakmum kepada imam tadi sehingga tidak sah shalat jamaahnya.

Adapun imam dan makmum yang sama-sama Ummy (tidak bisa baca dengan benar) dan tidak bisa belajar (cacat lisan), maka sahlah shalat mereka.
Orang yang salah baca al Fatihah tanpa sengaja dan tidak mengulangi lagi dengan yang benar, maka tidak sah shalat jamaahnya, bila salah di luar al Fatihah, maka sahlah shalat imamnya jika dia tidak bisa belajar, dan sahlah shalat makmumnya dengan makruh.

pesan dari penulis blog : marilah kita membaca al Quran dengan Tartil, pilihlah seorang imam yang paling baik membaca al Quran, meski baru berumur 7 tahun namun tartilnya lebih baik dari yang telah berumur 65 tahun, maka lebih baik berimam shalat kepada yang berumur 7 tahun.
Mengenai Amal, hanya Allah yang berhak menentukan diterima atau tidak, kita hanya harus melakukan yang terbaik.

Semoga Artikel ini bermanfaat.

Post link : http://www.blognafaro.com/2013/09/salah-membaca-al-quran-dalam-shalat.html

Hukum salah membaca al Quran dalam shalat

Hukum salah membaca al Quran dalam shalat
Ringkasan : Beberapa teman bertanya : Bagaimana hukumnya seorang imam salah membaca kalimat dalam al Quran ,sahkah sholat makmumnya? saya jawab : itu tafsil, .
Jumlah Kata : | Dipublikasikan pada Wednesday, September 4, 2013
 
Top